Disampaikan Firman, tim kuasa hukum juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum. Termasuk praperadilan yang menjadi hak asasi semua warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan.
“Tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” ucap dia.
Sebelumnya, eks Jampidsus,, Febrie Adriansyah membantah informasi yang menyebut bahwa Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga (Karumga).
Firman menyebut Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana. Sutrimo juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga dia tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman dalam keterangannya.
Sementara itu, Febrie Diansyah yang juga kuasa hukum Febrie mengatakan pihak keluarga kliennya turut menyampaikan duka cita sekaligus minta publik tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari Polda terhadap peristiwa tersebut.
