“Setiap pengusaha-pengusaha itu harus melalui izin dari masyarakat adat, ya bukan hanya tentang kompensasi. Tetapi juga tentang bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga, yang harus dilindungi,” tandasnya.
Kewajiban perizinan ini, menurutnya, merupakan tanggung jawab moral dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat agar tercipta harmoni hukum yang berkeadilan. Sehingga, hak adat tetap tercapai secara substansial dan di sisi lain kepastian hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia berjalan beriringan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua menyampaikan pandangannya terkait kondisi pengelolaan sumber daya alam serta kebutuhan dukungan pembiayaan di daerah.
Ia menekankan pentingnya legalitas formal dalam pengelolaan SDA agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat adat.
Lebih lanjut, Ia juga mendorong agar optimalisasi potensi SDA di daerah dapat diselaraskan dengan pemberdayaan masyarakat adat secara nyata.
