IPOL.ID– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengawal pemulihan perempuan berinisial YTR diduga menjadi korban Tindak Pidana kekerasan seksual, penganiayaan dan atau perampasan kemerdekaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Setelah sebelumnya memberikan pelindungan darurat dan mengawal pemenuhan layanan medis, LPSK kini memproses pemenuhan hak korban melalui fasilitasi penghitungan restitusi dan asesmen psikologis.
Dalam penanganan kasusnya telah memasuki tahap P-19 tersebut, digelar pertemuan koordinasi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Roy Haris Oktabian, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jabar, AKBP Rumi Utari, Direktur RSUP Hasan Sadikin, dr Rachim Dinata Marsidi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti pada Senin (27/7/2026).
Selain itu, di hari yang sama Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati bertemu langsung dengan YTR di RSUP, Dr Hasan Sadikin Bandung. Pertemuan tersebut terlaksana setelah LPSK memperoleh izin dari Direktur RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung, mengingat sebelumnya kondisi medis korban belum memungkinkan untuk menerima banyak kunjungan karena masih menjalani perawatan intensif.
