IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai saat ini telah menerima permohonan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Januari-Mei 2026 sebanyak 139.
Sedangkan pada tahun 2025 permohonan perlindungan diterima sebanyak 554 dan 2026 sekitar 576 permohonan.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan oleh awak media soal penyelesaian permohonan, Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi tidak bisa menjawab data tersebut.
Dia hanya meminta kepada masyarakat untuk melawan aksi TPPO tersebut dengan melapor kepada pihak berwajib.
“Korban itu ada di berbagai daerah, bahkan ada di desa-desa, artinya kolaborasi antar lembaga, pemerintah dan kementerian sangat penting,” kata Achmadi dalam konfrensi pers di kantor LPSK Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi S Wibowo yang juga tidak bisa menjawab pertanyaan awak media terkait soal penyelesaian permohonan itu.
Namun, dia menilai, untuk menjawab data tersebut sangat sulit karena pihaknya di tahun 2026 ini menangani 139 korban.
