“Karena ada kasus TPPO yang di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangani sekarang masih berjalan, terus ada kasus TPPO di Kepulauan Riau,” kilahnya.
Dalam kegiatan itu, LPSK tengah merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 dengan menggelar Seminar Nasional Peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang Tahun 2026 bertema Memperkuat Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di lantai 6 kantor LPSK, Kamis (30/7).
Kasus TPPO di Indonesia khususnya di sejumlah daerah terus mengalami peningkatan dan hal ini membuat pemerintah harus mengambil langkah tegas dan kongkrit.
Dalam kesempatan itu pula Achmadi menyampaikan, pembahasan TPPO oleh sejumlah pemangku kepentingan perlu dibahas secara mendalam guna meminimalisir tindak kejahatan tersebut di masa depan.
Dia menilai, TPPO merupakan tindak kejahatan trans nasional teroganisasi dan sangat berdampak luas, khususnya bagi para korban.
“Ini juga bisa berdampak pada sosial, nasional, global dan mengancam Hak Asasi Manusia (HAM),” urainya.
