Sebagai informasi, Semarang Zoo berdiri di atas lahan sekitar 8,93 hektare dan saat ini menampung sekitar 268 ekor satwa dari 62 spesies. Secara kelembagaan, PT Taman Satwa Semarang memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2017. Meski begitu, kondisi operasional dan finansial yang dihadapi menunjukkan perlunya pembenahan secara serius.
Pemerintah Kota Semarang pun telah menyiapkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp96,86 miliar pada tahun 2026 yang diarahkan untuk revitalisasi, termasuk peningkatan standar kesejahteraan satwa, perbaikan infrastruktur, serta transformasi model bisnis. Merujuk hal itu, Ateng menilai suntikan modal tersebut merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Namun, dana tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan apabila tidak dibarengi perbaikan tata kelola.
Pun, dirinya juga menyoroti persoalan serupa yang terjadi di sejumlah kebun binatang di daerah lain, seperti Medan Zoo dan Bandung Zoo, serta proses hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya. “Kasus ini memiliki akar yang sama: pengawasan datang setelah krisis, dan pengangkatan pengelola belum selalu bertumpu pada kompetensi. Indonesia membutuhkan sistem pencegahan, bukan sekadar operasi penyelamatan setelah satwa sakit atau mati,” ujarnya.
