Kelima, memperbaiki model pembiayaan untuk mendukung fungsi konservasi. Keenam, membuka penggunaan operator profesional secara transparan. Ketujuh, khusus Semarang Zoo, pencairan PMD sebesar Rp96,86 miliar dilakukan secara bertahap dan disertai pengawasan yang ketat.
Terakhir, dirinya menekankan soal pembenahan tersebut harus sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023. Sebab, jelasnya, tolok ukur utama bukan hanya sekadar pembangunan fisik atau peningkatan jumlah pengunjung, melainkan kesehatan dan kesejahteraan satwa, kualitas habitat, keberhasilan konservasi, pendidikan masyarakat, penelitian, serta tingkat kepercayaan publik.
“Jika dikelola transparan, pengelolanya profesional, dan kesejahteraan satwa ditempatkan di atas target komersial, Semarang Zoo dapat bangkit sebagai lembaga konservasi yang sehat sekaligus destinasi edukasi yang membanggakan,” pungkas Ateng. (Tim Redaksi)
