Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelajar SMK di Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Viral ‘Yang Wis Yang’
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelajar SMK di Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Viral ‘Yang Wis Yang’
HeadlineKriminal

Pelajar SMK di Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Viral ‘Yang Wis Yang’

Iqbal
Iqbal Published 06 Aug 2026, 11:26
Share
2 Min Read
Ilustrasi, RK (32) yang mencuri uang dan emas milik majikannya senilai Rp125,8 juta di Jakarta Barat berhasil ditangkap. Foto: Istock @SimonSkafar
Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pelajar SMK berinisial MD (17) sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang viral. Foto: Istock @SimonSkafar
SHARE

IPOL.ID – Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pelajar SMK berinisial MD (17) sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang viral dengan sebutan “yang wis yang”. Remaja tersebut telah ditahan sejak 1 Agustus 2026.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua pemeran perempuan. Penyidik telah memeriksa tiga saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan status hukum terhadap MD.

“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup,” ujar Lanang, Kamis (6/8/2026).

MD dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga

dasa
Peradi Bersatu Soroti Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang: MA Harus Terbitkan Batasan Tegas
KPK Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah di Jabar
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Selain menangani pemeran pria, polisi juga menyelidiki pihak yang menyebarkan video hingga viral di media sosial. Penyebar video akan diproses secara terpisah menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga mendistribusikan konten bermuatan asusila ke ruang publik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: banyuwangi, Pelajar SMK, Tersangka, Video Asusila Viral, Yang Wis Yang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article optimize 15 Pemerintah Harus Putuskan Aliran Dana Judol yang Membayar Deposit Melalui Transaksi QRIS
Next Article IMG 20260806 WA0016 KOKKANG Gelar Pameran Kartun “Tawa Merdeka”, Rayakan HUT ke-81 RI dengan 81 Karya Kartun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Hukum
Kasus Pajak Toba Pulp Lestari, Kejagung Jebloskan 2 Pejabat Pajak Ke Penjara
13 Aug 2026, 08:23
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?