IPOL.ID – Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pelajar SMK berinisial MD (17) sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang viral dengan sebutan “yang wis yang”. Remaja tersebut telah ditahan sejak 1 Agustus 2026.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua pemeran perempuan. Penyidik telah memeriksa tiga saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan status hukum terhadap MD.
“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup,” ujar Lanang, Kamis (6/8/2026).
MD dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Selain menangani pemeran pria, polisi juga menyelidiki pihak yang menyebarkan video hingga viral di media sosial. Penyebar video akan diproses secara terpisah menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga mendistribusikan konten bermuatan asusila ke ruang publik.
