IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mewacanakan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) khusus bagi pemilih Indonesia di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurut KPU RI bahwa gagasan ini muncul sebagai hasil evaluasi atas kendala pemilu sebelumnya, termasuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.
Kendati demikian, implementasi kebijakan adaptasi teknologi ini sangat bergantung pada perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu oleh DPR. Selain itu, usulan anggaran sistem informasi KPU saat ini belum mencakup pembiayaan aplikasi e-voting luar negeri tersebut, sehingga nantinya akan membutuhkan pengajuan anggaran tersendiri jika disetujui.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan, mengapresiasi langkah KPU yang mewacanakan penerapan sistem e-voting khusus bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri pada Pemilu Tahun 2029.
Wacana tersebut, menurutnya, bagian dari upaya modernisasi sistem kepemiluan nasional sekaligus respons terhadap berbagai tantangan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu bagi pemilih luar negeri pada pemilu-pemilu sebelumnya.
