Berdasarkan catatan PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Adapun pada triwulan I 2026, perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun, dengan nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.
Meski nilai perputaran tahunan menurun dibandingkan 2024, Nico mengingatkan bahwa peningkatan frekuensi transaksi justru menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap praktik perjudian daring.
“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti data Komdigi yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Menurut Nico, kondisi tersebut menjadi peringatan serius bahwa persoalan judi daring tidak lagi sebatas pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi ancaman sosial yang dapat merusak masa depan generasi muda.
