“Tim menemukan terduga pelaku FS sedang melakukan produksi vape diduga etomidate,” tuturnya.
Dari penangkapan FS, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, FS dan RFS diketahui positif mengandung metamfetamina atau sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi vape etomidate. Di antaranya empat botol kaca berisi cairan etomidate, 23 kemasan merek Gucci yang berisi cartridge etomidate, 10 kemasan berisi etomidate, serta 141 cartridge yang diduga mengandung etomidate dan tersimpan dalam tray.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh tawaran untuk memproduksi vape etomidate melalui media sosial Facebook. Mereka dijanjikan imbalan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah setiap pekan.
“Tersangka FS dihubungi oleh tersangka RFS via Facebook Messenger, lalu berlanjut ke pesan WhatsApp. RFS menawarkan pekerjaan meracik dan mengisikan cairan etomidate ke dalam cartridge dengan janjikan upah Rp30.000.000 per minggu plus uang makan Rp2.000.000 per hari,” jelas Eko.
