Meski demikian, penyidik menegaskan pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan keterangan para saksi.
Atas perbuatannya, AWS dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun karena terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.
Polisi memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut terungkap secara menyeluruh.(Vinolla)
