Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BKSDA Maluku Lepasliarkan 10 Ekor Satwa Liar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > BKSDA Maluku Lepasliarkan 10 Ekor Satwa Liar
Nusantara

BKSDA Maluku Lepasliarkan 10 Ekor Satwa Liar

Timur
Timur Published 05 Mar 2023, 06:00
Share
4 Min Read
Nuri Maluku
Petugas resort BKSDA Maluku melakukan pelepasliaran burung Nuri Maluku. (BKSDA Maluku/antaranews)
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melaksanakan pelepasliaran 10 ekor satwa liar di kawasan hutan Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku pada Selasa, 21 Februari 2023.

Satwa tersebut terdiri atas 8 ekor nuri maluku (Eos bornea), 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor ular sanca batik (Phyton reticulatus).

Satwa-satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku di wilayah kerja Resort Pulau Ambon serta penyerahan satwa hasil rescue dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon.

Kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung Role Model BKSDA Maluku dalam upaya penanganan jaringan peredaran TSL ilegal di Kepulauan Maluku serta bertujuan untuk menyelamatkan populasi satwa liar di habitatnya.

Baca Juga

Warga negara Tiongkok siap disidangkan terkait penyelundupan satwa liar dilindungi. Foto: BKSDM/Kemenhut
Modus Paralon Terbongkar, WNA Tiongkok Penyelundup Satwa di Bandara Soetta Siap Disidangkan
Peringati Hari Konservasi Alam Nasional 2023, BKSDA Kalbar dan Mitra Kerja Lepasliarkan Puluhan Satwa Liar
Ikan Arwana Jardini Asal Papua Selatan Dilepasliarkan, Yuk Cek Kemolekannya

“Kegiatan pelepasliaran satwa liar merupakan salah satu upaya menyambungkan kegiatan konservasi insitu. Mudah-mudahan satwa-satwa yang dilepasliarkan ini dapat bertahan hidup dan berkembang biak di habitat barunya,” tutur Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Spesies Genetik (KKHGS), Indra Exploitasia dalam sambutannya pada kegiatan pelepasliaran (21/02). Indra juga mengapresiasi langkah BKSDA Maluku dalam upaya penyelamatan satwa liar.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BKSDA, kemen LHK, nuri bayan, nuri maluku, pelepasliaran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Cempaka Foundation, Tingkatkan Potensi dan Edukasi UMKM, Cempaka Foundation Resmikan Agropreneurship Learning Community dan Rumah Maggot Terpadu
Next Article konser musik Hobi Nonton Konser Luar Kota? Biar Hemat dan Aman Simak Tips Berikut

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?