Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Debt Collector Ancam Bunuh Anak Nasabah Berakhir Damai, IPW Tegas Menolak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kasus Debt Collector Ancam Bunuh Anak Nasabah Berakhir Damai, IPW Tegas Menolak
Kriminal

Kasus Debt Collector Ancam Bunuh Anak Nasabah Berakhir Damai, IPW Tegas Menolak

Iqbal
Iqbal Published 01 Mar 2023, 21:05
Share
2 Min Read
Warga di Jalan Datuk Tonggara, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengamankan debt collector yang diduga mengancam seorang anak di bawah umur merupakan anak nasabah bank keliling, Selasa (28/2). Foto: Dok Warga
Warga di Jalan Datuk Tonggara, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengamankan debt collector yang diduga mengancam seorang anak di bawah umur merupakan anak nasabah bank keliling, Selasa (28/2). Foto: Dok Warga
SHARE

IPOL.ID – Indonesia Police Watch (IPW) meminta aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap debt collector yang diduga mengancam membunuh anak dari nasabah bank keliling berinisial SI, 16, warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, meski pihak keluarga korban tidak membuat laporan kasus ancaman pembunuhan terhadap anak nasabah sepatutnya dapat diproses.

Menurut IPW, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membuat laporan tipe A atau aduan internal dibuat kepolisian agar pelaku dapat diproses atas tindakan pengancaman.

“Apabila perdamaian tercapai karena debitur (pihak berutang) mendapat tekanan psikis anaknya diancam dibunuh, maka hal tersebut tidak tepat apabila dibiarkan,” ujar Sugeng, Rabu (1/3).

Baca Juga

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar. Foto: Ist
Sekjen Propindo Desak Polisi Wajib Menghukum Berat Terduga Pelaku Penusukan Terhadap Advokat
Buntut Penganiayaan 2 Debt Collector Mata Elang Tewas, Sejumlah Oknum Polri Bakal Disidang Etik Pekan Depan
Terlibat Kasus Pengeroyokan Debt Collector Mata Elang di Kalibata, 6 Oknum Polisi Dikenakan Pasal Ini

Sebab, dalam proses penagihan utang kepada debitur, debt collector dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan karena mengganggu ketertiban umum dan melawan hukum.

Jadi kalau korban enggan melapor, IPW menilai jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang datang mengamankan pelaku pada saat kejadian patutnya membuat laporan tipe A kasus.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: beban utang, Bunuh debitur, debt collector
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tak Terima Ditegur Guru di Sekolah, Siswa SMK Mengamuk sambil Bawa Parang Tak Terima Ditegur Guru di Sekolah, Siswa SMK Mengamuk sambil Bawa Parang
Next Article Timnas Indonesia U-20 kalah dari Irak U-20 pada laga perdana Piala Asia U-20. Foto: Twitter PSSI Piala Asia U-20, Debut Timnas Indonesia Dipermalukan 10 Pemain Irak

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?