IPOL.ID – Video penganiayaan seorang pelajar yang terjadi di Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur viral beredar di dunia maya.
Video 24 detik yang diunggah akun instagram @ahmadsahroni88 pada Jumat (3/3) itu memperlihatkan jelas bagaimana seorang pelajar dianiaya dengan ditendang sebanyak 2 kali, bahkan di bagian kepala oleh seseorang berambut gondrong.
Dikutip dari WartaBromo.com, Sabtu (4/3) lalu, AKBP Bayu Pratama Gubugani menyebut, empat pelaku penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka dan kini telah ditahan di Mapolres Pasuruan terkait dari kasus tersebut.
Bayu mengatkan, tiga dari pelaku masih berstatus anak di bawah umur. “tiga anak di bawah umur dipisahkan, pemeriksaan oleh polwan, kewajiban hak-hak korban sesuai undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 80 (2) jo pasal 76 huruf C UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rian)
