Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mantan Dirut Waskita Beton Precast Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mantan Dirut Waskita Beton Precast Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Hukum

Mantan Dirut Waskita Beton Precast Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 09 Mar 2023, 13:23
Share
2 Min Read
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana saat diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (8/3). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana saat diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (8/3). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS) dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta.

Berkas tersangka JS sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Adapun penyerahan tahap dua tersangka itu dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Rabu (8/3).

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti (tahap dua), Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke pengadilan,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (9/3).

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
Kejagung Ungkap Alasan Penetapan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Penyidikan

Dalam penyerahan tahap dua itu, diakuinya, Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan penahanan dikarenakan tersangka JS tengah menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Tersangka berstatus narapidana dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht,” paparnya.

Tersangka JS akan didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dirut Waskita Beton Precast, Jaron Sabana, Kejagung, pengadilan tipikor
Iqbal 09 Mar 2023, 13:23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bank bjb akan memberikan cashback menarik untuk pemesanan SR018 melalui bank bjb. Di mana, cashback berupa uang tunai akan ditransfer ke rekening nasabah maksimal 30 hari setelah tanggal settlement. Foto: bjb bank bjb Tawarkan SR018, Pilihan Berharga untuk Kemandirian Bangsa
Next Article KPU menggelar FGD dengan 9 pakar hukum. Foto: KPU Perkaya Memori Banding soal Penundaan Pemilu, KPU Hadirkan 9 Pakar Hukum

TERPOPULER

TERPOPULER
pln
Ekonomi

PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya

HeadlineOlahraga
Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!
13 May 2025, 09:49
Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
HeadlineInternasional
Zelensky: Kami harap Donald Trump Menghadiri Perundingan Perdamaian dengan Rusia di Istanbul, Turki
13 May 2025, 07:29
Nusantara
Viral Perjuangan Guru di Merangin Seberangi Jembatan Rusak Demi Mengajar
12 May 2025, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?