Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas Waspada Investasi Keluarkan PT Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Satgas Waspada Investasi Keluarkan PT Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal
Ekonomi

Satgas Waspada Investasi Keluarkan PT Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal

Farih
Farih Published 10 Mar 2023, 20:10
Share
1 Min Read
Tongam L. Tobing
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menggelar pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia pada tanggal 10 Maret 2023 untuk memberikan klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin.

Dalam pertemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.

Terkait itu, maka PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal.

Selain itu, SWI pada awal Maret ini kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga

OJK ungkap temuan pinjol ilegal di Februari 2023. Foto: OJK
Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan Pinjol Ilegal
Kembali, Satgas Waspada Investasi Temukan 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 71 Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup 103 Pinjol Ilegal

“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Jumat (10/3).

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pt ina pay indonesia, satgas waspada investasi, swi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ec7e8e18 9b8a 482e adc1 584962245cd1 Operasi DVI Kembali Dibuka Jika Ada Laporan Baru Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Next Article Kuasa hukum Eddy Roesminah, Mai Indrady menunjukan bukti tanda terima perihal perlindungan hukum dan keadilan kliennya serta menaruh harapan besar kepada Menkopolhukam, Mahfud MD agar memberikan perhatian dalam kasus yang dihadapi kliennya, demi mendapatkan keadilan di Jakarta, Jumat (10/3) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Dituduh Palsukan Surat Perizinan Pertambangan di PPU, Eddy Roesminah Minta Perhatian Mahfud MD

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?