IPOL.ID – Mulai hari ini, biogas resmi menjadi bahan bakar yang sah dan legal di Indonesia. Hal ini setelah pemerintah meluncurkan perizinan biogas sebagai bahan bakar lain.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan dalam sambutannya, selama ini pemanfaatan biogas hanya untuk menghasilkan listrik saja.
“Kami menambah pemanfaatan dari biogas yang selama ini pikirannya hanya untuk listrik, kita tambah sehingga bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar di tingkat konsumen.” ujar Dadan di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023), sebagaimana dilansir antaranews.
Dadan mengatakan pemanfaatan biogas ini dapat menurunkan penggunaan bahan bakar fosil menjadi sumber energi terbarukan yang emisi karbonnya rendah, sesuai dengan aturan yang segera disusun.
Menurut Dadan biogas ini sulit untuk masuk ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikarenakan banyak permasalahan teknisnya. Dirinya juga menambahkan hal itulah yang menjadikan Kementerian ESDM tidak terlalu cepat dalam pemanfaatan biogas menjadi listrik.