Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Resmi Izinkan Biogas Sebagai Bahan Bakar Alternatif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Resmi Izinkan Biogas Sebagai Bahan Bakar Alternatif
EkonomiNews

Pemerintah Resmi Izinkan Biogas Sebagai Bahan Bakar Alternatif

Timur
Timur Published 19 Mar 2023, 08:00
Share
2 Min Read
PLT Biogas
PLT Biogas. Foto: Kementerian ESDM
SHARE

IPOL.ID – Mulai hari ini, biogas resmi menjadi bahan bakar yang sah dan legal di Indonesia. Hal ini setelah pemerintah meluncurkan perizinan biogas sebagai bahan bakar lain.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan dalam sambutannya, selama ini pemanfaatan biogas hanya untuk menghasilkan listrik saja.

“Kami menambah pemanfaatan dari biogas yang selama ini pikirannya hanya untuk listrik, kita tambah sehingga bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar di tingkat konsumen.” ujar Dadan di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023), sebagaimana dilansir antaranews.

Dadan mengatakan pemanfaatan biogas ini dapat menurunkan penggunaan bahan bakar fosil menjadi sumber energi terbarukan yang emisi karbonnya rendah, sesuai dengan aturan yang segera disusun.

Baca Juga

pln
PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya
Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga
Alami Gangguan, Begini Kondisi Kelistrikan Bali Sekarang

Menurut Dadan biogas ini sulit untuk masuk ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikarenakan banyak permasalahan teknisnya. Dirinya juga menambahkan hal itulah yang menjadikan Kementerian ESDM tidak terlalu cepat dalam pemanfaatan biogas menjadi listrik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: biogas, emisi rendah karbon, esdm, PLN, tata niaga
Timur 19 Mar 2023, 08:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ahsan hendra di Times Square NY USA Wajah Pebulutangkis Senior Berprestasi Dunia Ahsan/Hendra, Muncul di Times Square New York
Next Article Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar Memahami Ilmu Pemerintahan Sesi 9 bertema "Studi Komparasi Konstruksi Sistem Pemerintahan Indonesia vs Amerika Serikat (AS)", Sabtu (18/3/2023 Memahami Ilmu Pemerintahan Sesi 9, MIPI Ulas Komparasi Pemerintahan Indonesia vs AS

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
HeadlineInternasional
Zelensky: Kami harap Donald Trump Menghadiri Perundingan Perdamaian dengan Rusia di Istanbul, Turki
13 May 2025, 07:29
HeadlineOlahraga
Venezia Gasak Fiorentina 2-1, Bang Jay Idzes Memukau
13 May 2025, 06:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?