IPOL.ID – Warga Cibubur Indah 2 Ciracas, Jakarta Timur melakukan aksi protes. Tuntutan tersebut dialamatkan kepada pengembang yang diduga melakukan pembangunan di atas lahan fasilitas umum (fasum). Warga juga melayangkan protes kepada pemda setempat karena terkesan melakukan pembiaran.
Kami sering diintimidasi oleh preman dari pihak pengembang, padahal mereka kami duga kuat tidak mengantongi berbagai izin untuk membangun kavling perumahan,” ujar Perwakilan Masyarakat Cibubur Indah 2, Ricky Simanjuntak disela-sela pertemuannya dengan Camat Ciracas, Selasa (21/03/2023) di Jakarta.
Ricky menilai, pihak kelurahan Kelapa Dua Wetan dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur juga harus ikut bertanggung jawab terhadap penyerobotan lahan yang diduga dibangun di atas fasum. Pengembang juga melakukan aksi pembongkaran paksa tembok pembatas antara wilayah komplek Cibubur Indah 2 dan lahan dari pengembang, agar mendapatkan akses jalan dari wilayah komplek Cibubur Indah 2. Akibatnya masyarakat merasa dirugikan.
“Jelas pihak pengembang melakukan pembangunan kavling diduga tidak mengantongi perizinan di antaranya izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin Badan Lingkungan Hidup, izin Dampak Lalu Lintas, izin Lokasi, dan izin Pengesahan Site Plan/ Zonasi,” ujar Ricky.
Ia lantas bercerita, sejak 2018 masyarakat di komplek Cibubur Indah 2 terus melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pemerintah setempat. Namun dari beberapa kali pertemuan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang baik.
Pihak pengembang kavling yang terindiksi ilegal pun, tidak pernah melakukan upaya dialog dengan masyarakat Cibubur Indah 2 guna mencari solusi. “Hasil pertemuan tadi tidak ada titik temu. Kami minta pertemuan naik ke level Wali Kota karena ini akan ditunggu kejelasannya,” kata Ricky kepada wartawan.
Menurutnya statusnya semakin jelas setelah dilakukannya pertemuan kelanjutan ini, sebab lahan tersebut sudah milik Pemda DKI bukan milik pengembang, karena status lahannya sudah diserahkan pengembang kepada Pemda DKI.
“Kalau sekarang kan jelas nih statusnya karena kemarin di suratnya kami baca di tembok di atas lahan milik pengembang, padahal statusnya tidak ada pengembang, di 2019 BPN sudah datang dan menyatakan itu bukan di atas lahan pengembang tapi di atas fasilitas umum perumahan,” kata Ricky.
Menanggapi hal itu Camat Ciracas, Yus Wil Rasyid mengatakan permasalahan tersebut akan dibawa ketingkat Wali Kota dan akan dilakukan pertemuan lanjutan.
“Hasil pertemuan kali ini belum ada keputusannya, masalah ini akan dibawa ke tingkat wali kota, kita tunggu nanti dan apapun keputusannya kita semua harus legowo,” ujar Camat Yus.
Menurutnya status lahan merupakan fasilitas umum (fasum) dan tidak boleh ada bangunan di atasnya.
“Status lahannya milik Pemda DKI, karena sudah diserahkan, dan itu merupakan fasilitas umum, sebenarnya aturan Perda, barang siapa yang membangun di atas sarana umum atau ruang jalan atau ruang taman harus dibongkar,” tegas Yul.
Terkait intimidasi dan keberpihakan, Yul mengatakan tidak tahu menahu, karena dia baru menjabat Camat di Ciracas.
“Kami tidak berpihak kepada siapapun, soal ada intimidasi saya tidak tahu, karena saya baru menjabat, kami pengayom tentu kami selalu berkoordinasi, sama sama mencari keadilan, harus ikuti aturan yang berlaku. Jadi sesama pembayar pajak harus bisa menikmati fasilitas umum,” katanya.
Dia berharap masalah ini dapat segera selesai, dan masyarakat tunggu keputusannya ditingkat wali kota.
“Semua akan diputuskan pak wali kota (Jaktim -red). Akan lebih baik berdampingan jauhi masalah. Nanti kita bisa musyawarah ditingkat wali kota, nanti akan hadir semua pimpinan tingkat kota,” ujar Camat Ciracas Yus Wil Rasyid.
Terkait ini, jurnalis ipol.id terus menghubungi pihak pengembang untuk mengkonfirmasi protes warga. (timur/msb)