indoposonline.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro hingga 31 Mei 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus aktif setelah Lebaran tahun ini.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan perpanjangan PPKM Mikro yang diberlakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021, berangkat dari pengalaman pada tahun 2020 lalu yang terjadi lonjakan kasus aktif setelah libur Hari Raya Idul Fitri.
“Berdasarkan pengalaman penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020, pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, termasuk memperpanjang masa PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021,” kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Senin malam.
Widyastuti menjelaskan, peningkatan kasus aktif di Jakarta memang fluktuatif pada dua pekan belakangan. Ada peningkatan kasus aktif dari 7.039 pada 3 Mei 2021 menjadi 7.266 pada 15 Mei 2021, sebelum akhirnya turun menjadi 7.146 pada 16 Mei 2021.
