Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Kubu David Ozora Sebut Terdakwa AG Dituntut 4 Tahun Pidana Telah Memenuhi Syarat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Kubu David Ozora Sebut Terdakwa AG Dituntut 4 Tahun Pidana Telah Memenuhi Syarat
HeadlineNews

Alasan Kubu David Ozora Sebut Terdakwa AG Dituntut 4 Tahun Pidana Telah Memenuhi Syarat

Bambang
Bambang Published 05 Apr 2023, 21:13
Share
1 Min Read
AG usai-mendapat-tuntutan-dari-jaksa-penuntut-umum-selama-4-tahun-di-pn-jaksel-rabu
AG usai-mendapat-tuntutan-dari-jaksa-penuntut-umum-selama-4-tahun-di-pn-jaksel-rabu
SHARE

IPOL.ID-Kubu David Ozora menyebut hukuman 4 tahun pidana yang dituntut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa AG telah memenuhi syarat.

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan sebab JPU menilai AG sangat berperan dalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku tunggal Mario Dandy Satriyo.

“Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana 4 tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun,” kata Mellisa saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

“Sama Juncto 55 dikurang dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya sehingga 4 tahun sudah yang paling maksimal,” sambungnya.

Baca Juga

Istimewa
Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Hakim PN Jaksel: Terbukti Secara Sah Dan Menyakinkan Aniaya David Ozora
Kasasi Pacar Mario Dandy Ditolak, MA Beberkan Sejumlah Pertimbangan Hukum
Viral Mario Dandy Lepas Pasang Borgol Sendiri, Polda Metro Jaya Berikan Klarifikasi

Mellisa menuturkan saat agenda sidang pembacaan tuntutan pihak JPU membacakan sejumlah unsur terkait aksi penganiayaan berat terhadap terdakwa AG.

Menurutnya terdapat sejumlah unsur yang terbukti secara faktual terhadap terdakwa AG yang didapati oleh pihak JPU.  (bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: David Ozora, Dituntut 4 Tahun, Terdakwa AG
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pada bulan Ramadan 2023, pembeli memilih sayur mayur untuk dibuat masakan saat berbuka maupun bersantap sahur di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (5/4). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pedagang dan Pembeli di Pasar Rawamangun Keluhkan Harga Bahan Pokok Tidak Stabil, Berharap Seperti Ini
Next Article Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. Dok Puspen Kemendagri. Wujudkan Pemilu Damai, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?