Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kadinkes Kampar Terjaring OTT Polda Riau, Uang Puluhan Juta Diamankan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kadinkes Kampar Terjaring OTT Polda Riau, Uang Puluhan Juta Diamankan
Headline

Kadinkes Kampar Terjaring OTT Polda Riau, Uang Puluhan Juta Diamankan

Farih
Farih Published 15 May 2023, 17:00
Share
3 Min Read
riau
Sejumlah barang bukti yang diamankan saat OTT dari rumah Kadinkes Kampar. Foto: Polda Riau
SHARE

IPOL.ID – Tim Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar dan Kepala Puskesmas (Kapus), pada Jumat (12/5) lalu.

Penangkapan dilakukan dikediaman Kadiskes Kampar berinisial ZD. Di sana juga turut diamankan, MR Kapus Sibiruang.

Dalam OTT ini diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, operasi ini dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB.

“Benar ZD Kadiskes Kampar bersama RR Kapus Sibiruang tertangkap melakukan pungli terhadap beberapa kepala Puskesmas Kampar,” kata Nandang dalam keterangannya dikutip Senin (15/5).

Dia merinci, total barang bukti Rp100 juta, sebanyak 85 juta uang tunai dan bukti transfer Rp15 juta.

Penindakan OTT ini jelas Nandang, bermula dari informasi masyarakat terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 3 Tipidkor di pimpin kasubdit bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dari upaya pemantauan tim melihat pungli yang dikoordinir MR sedang berlangsung. Kemudian setelah mengumpulkan uang kepala salah puskesmas ini bergerak ke rumah ZD.

Setelah diikuti, saat melakukan penyerahan uang hasil pungli tim Subdit 3 langsung melakukan penangkapan.

“Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau,” sebut Nandang.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pungli ini merupakan inisiatif dari Kadiskes Kampar, memerintahkan Kapus mengumpulkan uang tersebut.

Keduanya mengaku uang yang dikumpulkan bervariasi ada yang Rp10 juta dan Rp5 juta.

“Saat keduanya diamankan baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” jelasnya.

Menurut keterangan ZD, kepada kepala puskesmas se-Kampar uang tersebut dikumpulkan untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat pasal dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kadinkes kampar, kampar Riau, OTT, polda riau
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 3937353e 2aa7 408a abbc ae87fe32582d BPKP Beberkan Jumlah Kerugian Negara Korupsi BTS Kemenkominfo, Angkanya Bikin Ngeri
Next Article ASEAN Lindungi Pekerja Migran dan TPPO Lindungi Pekerja Migran, ASEAN Sepakat Perangi Perdagangan Orang

TERPOPULER

TERPOPULER
Eliano Reijnders
Olahraga

Persib Hadapi Dewa United, Eliano Reijnders Pantau Ivar Jenner

Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Hukum
MAKI Desak Kejagung Kembangkan Perkara Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
18 Apr 2026, 14:29
Hukum
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan
18 Apr 2026, 14:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?