Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sekda Jatim Mangkir, KPK Tetap Klarifikasi LHKPN Dua Pejabat Daerah Lainnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sekda Jatim Mangkir, KPK Tetap Klarifikasi LHKPN Dua Pejabat Daerah Lainnya
HeadlineHukum

Sekda Jatim Mangkir, KPK Tetap Klarifikasi LHKPN Dua Pejabat Daerah Lainnya

Timur
Timur Published 17 May 2023, 11:50
Share
1 Min Read
Sekda Jatim Adhy Karyono yang ruang kerjanya pernah digeledah KPK akhir Tahun 2022.
Sekda Jatim Adhy Karyono yang ruang kerjanya pernah digeledah KPK akhir Tahun 2022. Foto: Kominfo Jatim
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklafikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga pejabat daerah yang dinilai mencurigakan. Mereka dijadwalkan diperiksa hari ini Rabu, 17 Mei 2023. Namun demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono dipastikan mangkir.

“Adhy Karyono meminta penundaan klarifikasi hari ini, dia meminta penjadwalan ulang,” ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Sementara dua pejabat lain adalah Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil.

“Benar, sesuai dengan undangan yang telah disampaikan, hari ini KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah,” ungkapnya.

Baca Juga

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi

Lebih lanjut Ipi menjelaskan, klarifikasi terhadap ketiga pejabat itu sudah dimulai sejak pagi tadi pukul 09.00 WIB. “Klarifikasi dilakukan di Gedung KPK mulai pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Dalam tahun ini, setidaknya ada dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari proses awal pemeriksaan LHKPN. Kedua pejabat itu masing-masing mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: flexing, harta kekayaan pejabat, kpk, LHKPN, RAt, sekda Jatim, wagub lampung, wali Kota Pangkal Pinang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menkominfo Johnny G Plate. Kejagung Panggil Menkominfo Johnny G Plate Hari Ini
Next Article TPPO Myanmar bareskrim Bareskrim Polri: WNI Korban TPPO di Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?