Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Geledah Rumah Dito Mahendra, Polisi Sita Senjata hingga Paspor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Geledah Rumah Dito Mahendra, Polisi Sita Senjata hingga Paspor
Hukum

Geledah Rumah Dito Mahendra, Polisi Sita Senjata hingga Paspor

Farih
Farih Published 21 May 2023, 13:25
Share
2 Min Read
2 rumah dito mahendra digeledah polisi 2 43
Penggeledahan di rumah Dito Mahendra. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka senpi ilegal, Dito Mahendra di kawasan Cilandak Barat dan di daerah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, disita dua pucuk senjata jenis airsoft gun, 78 butir peluru hingga paspor.

“Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya dikutip Minggu (21/5)

Bebebrapa barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito di antaranya paspor, senjata airsoft gun jenis pistol dengan buatan Taiwan, satu buah boks senjata api Cabot Gun, satu unit HP merk Nokia, satu buah flashlight merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.

Dito kini menjadi buronan polisi setelah tidak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.

Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api..

Kasus kepemilikan senpi ilegal terungkap setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dito Mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article nuklir Pemerintah Diminta Respons Cepat Rencana Jepang Buang Limbah Nuklir ke Samudra Pasifik
Next Article mario Polda Metro Beberkan Lamanya Proses Penyidikan Kasus Mario Dandy

TERPOPULER

TERPOPULER
kapol b
HeadlineNasional

Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?

HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Gus Ipul Pastikan Ada Perubahan Penerima Bansos
10 May 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?