IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan paket infrastruktur 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Tersangka berinisial WP selaku orang kepercayaan tersangka IH,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (23/5).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka WP langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei 2023 – 11 Juni 2023.
“Tersangka WP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP, orang kepercayaan tersangka IH di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin (22/5) pukul 11.00 WIB.
Setelah diamankan, WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejagung guna dilakukan pemeriksaan intensif.
Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.