Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan Asal Kejari Makassar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan Asal Kejari Makassar
Hukum

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan Asal Kejari Makassar

Bambang
Bambang Published 26 May 2023, 17:59
Share
1 Min Read
Hamsul HS terpidana kasus penipuan asal Kejaksaan Negeri Makassar. Foto: Dok Tim Tabur Kejaksaan RI
Hamsul HS terpidana kasus penipuan asal Kejaksaan Negeri Makassar. Foto: Dok Tim Tabur Kejaksaan RI
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan terpidana kasus penipuan, Hamsul HS.

Hamsul diamankan dari tempat persembunyiannya di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Pacerekkang, Biringkanaya, Makassar.

“Saat diamankan, terpidana Hamsul HS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (26/5).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 180K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023, Hamsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama.

Baca Juga

Terpidana kasus kredit investasi fiktif Bank Jatim, Mila Indriani Notowibowo (51). Foto: Kejati Bali
Tangkap Buronan Koruptor di Bali, Tim Tabur Kejaksaan Libatkan Pecalang
Bisnis Fiktif Emas Batangan, Ibu Rumah Tangga Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Masuk DPO, Seorang Kakek Tak Berkutik Saat Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Hamsul terbukti melanggar Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan terhadap korbannya hingga mengalami sebesar Rp5.979.500.000.

“Oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” jelas Sumedana.

Namun ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Hansul tidak datang memenuhi panggilan secara patut. Hamsul pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Penipuan Asal Kejari Makassar, Tangkap Buronan Terpidana, tim tabur kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPC PDIP Jaksel, Yuke Yurike.(foto pribadi Yuke) Targetkan 6 Kursi di DPRD DKI, PDIP Jaksel Bakal Maksimalkan Mesin Partai
Next Article Mirdiyanti, isteri Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (hijab merah) bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pemprov DKI Jakarta, Endang Joko Agus (hijab orange) saat memberikan nama dua komodo yakni Polita dan Juma di kandang komodo di Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/5) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Sangat Menyentuh, Ternyata Ini Arti Nama Dua Bayi Komodo Diberikan Mirdiyanti Isteri Pj Gubernur DKI di Ragunan

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
97 Sekolah Rakyat Ditargetkan Beroperasi Juli 2026
03 May 2026, 20:03
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Ekonomi
Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan Baru
03 May 2026, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?