Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sama-sama ke Mekkah, Ini 4 Perbedaan Haji dan Umrah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Sama-sama ke Mekkah, Ini 4 Perbedaan Haji dan Umrah
News

Sama-sama ke Mekkah, Ini 4 Perbedaan Haji dan Umrah

Iqbal
Iqbal Published 28 May 2023, 19:42
Share
5 Min Read
Ada empat perbedaan haji dan umrah. Foto: MUI
Ada empat perbedaan haji dan umrah. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID – Haji dan umrah adalah ritual ibadah yang dilakukan dengan menziarahi Baitullah atau Kakbah di Tanah Suci Makkah.

Kendati kedua ibadah ini memiliki kemiripan yakni sama-sama menziarahi Baitullah, akan tetapi keduanya berbeda.

Melansir laman MUI, Setidaknya terdapat 4 perbedaan haji dan umrah yang telah dirangkum oleh redaksi MUIDigital. Berikut penjelasannya!

Pertama, waktu pelaksanaan

Baca Juga

Askar Simbolon dan istrinya Asniar Pasaribu Foto: Kemenag
Belasan Tahun Menabung, Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga Akhirnya Naik Haji
Benarkah MUI Ikut Mendukung Pemakzulan Gibran sebagai Wapres? Ini Kata Buya Amirsyah Tambunan
WNI di Saudi Ditangkap karena Fasilitasi Haji Ilegal

Ibadah haji harus dilaksanakan di waktu tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha (10 Dzulhijjah). Sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja tidak terbatas oleh waktu-waktu tertentu.

Kedua, perbedaan hukum melaksanakannya.

Ibadah haji dapat diartikan sebagai kegiatan yang sengaja untuk berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT di waktu yang telah ditentukan pula. (Lihat Djamaluddin Dimjati, Panduan Ibadah Haji dan Umroh Lengkap, 2011, h. 3)

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haji, ibadah umrah, mui, perbedaan haji dan umrah
Iqbal 28 May 2023, 19:42
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPC PD Pulau Seribu yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah saat menandatangani prasasti kantor DPC PD Pulau Seribu. Foto Sofian/ipol.id Kantor DPC PD Pulau Seribu Diresmikan Mujiono, Bunda Neneng Minta Ranting Kerja Keras Menangkan Demokrat dan AHY
Next Article UMSU mengukuhan Irjen Polisi Dadang Hartanto SIK M.Si sebagai guru besar (profesor) bidang Ilmu Administrasi Publik. Foto: PP Muhammadiyah Wow, Polisi Ini Jadi Guru Besar di Universitas Muhammadiyah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?