Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kerap Hindari Pemanggilan, Ombudsman RI Isyaratkan Bakal Jemput Paksa Pimpinan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kerap Hindari Pemanggilan, Ombudsman RI Isyaratkan Bakal Jemput Paksa Pimpinan KPK
Hukum

Kerap Hindari Pemanggilan, Ombudsman RI Isyaratkan Bakal Jemput Paksa Pimpinan KPK

Iqbal
Iqbal Published 31 May 2023, 13:26
Share
2 Min Read
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat mengunjungi Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali. Foto: Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat mengunjungi Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali. Foto: Ombudsman RI
SHARE

IPOL.ID – Ombudsman RI mengisyaratkan akan menjemput paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga kerap mangkir dari panggilan. Panggilan dimaksud untuk memberikan informasi atas laporan Brigjen Endar Priantoro, yang telah diberhentikan secara sepihak sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjemputan paksa Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro ESDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UU 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dikutip dari media, Rabu (31/5).

Penjemputan paksa terhadap pimpinan lembaga antirasuah merupakan satu dari dua opsi yang akan ditempuh. Namun opsi penjemputan paksa baru dapat dilakukan jika para terlapor tak kunjung hadir selama tiga kali pemanggilan.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id
KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN dengan IAE
Usut Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop Rp100 Miliar, KPK Periksa Direktur PT INTI
Say No To Fraud, Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan korupsi, kpk, Ombusman
Iqbal 31 May 2023, 13:26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WOM Finance membangun ruang ramah anak di PMI Jakarta Utara. Foto: wom finance Ada Ruang Ramah Anak Super-Nyaman di Jakarta Utara
Next Article Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Bastian P Simanjuntak saat diambil sumpah jabatan saat sidang paripurna PAW almarhum M Taufik. Foto Sofian/Ipol id Tok, Bastian Resmi Gantikan Almarhum M Taufik di DPRD DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?