Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ILUNI UI Sampaikan Beberapa Poin Penting terhadap kasus yang menimpa Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, Yuk Simak!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > ILUNI UI Sampaikan Beberapa Poin Penting terhadap kasus yang menimpa Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, Yuk Simak!
Hukum

ILUNI UI Sampaikan Beberapa Poin Penting terhadap kasus yang menimpa Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, Yuk Simak!

Bambang
Bambang Published 06 Jun 2023, 18:53
Share
7 Min Read
ILUNI UI Sampaikan Beberapa Poin Penting terhadap kasus yang menimpa Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby. Foto/iluni UI
SHARE

IPOL.ID-Kasus hukum yang mendera  salah seorang Alumni Fakultas Teknik UI, yakni Ibnu Rusyd Elwahby, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mencatat beberapa poin yang perlu disampaikan ke publik.

Harapannya, ini bisa menjadi pengingat bagi pihak-pihak terkait, dan sekaligus wake-up call kepada seluruh pemegang kepentingan untuk menjaga dalam proses penegakan hukum yang sering rentan untuk dibelokkan dari relnya.

Pertama, ILUNI UI sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah membebaskan Saudara Ibnu Rusyd Elwahby dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang dianggap tidak terbukti karena perbuatannya bukan tindak pidana. Sebaliknya, mereka menentang pemaksaan instrumen pidana dalam kasus murni perdata sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum yang tidak boleh terjadi.

“Putusan Kasasi dalam perkara Ibnu Rusyd bertentangan dengan upaya Mahkamah Agung dengan banyaknya putusan Mahkamah Agung terdahulu yang secara konsisten berpendapat bahwa perkara dengan muatan perdata seharusnya tidak dapat dijatuhi pidana,” ujar Sekretaris Jenderal ILUNI UI, Ahmad Fitrianto, Selasa (6/6).

Baca Juga

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin saat melantik lima Ketua Pengadilan Tinggi Agama, di ruang Kusumaatmadja lantai 14, Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/12). Foto: Biro Hukum dan Humas MA
Lantik 5 Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MA Sampaikan Pesan Penting Ini
Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka
123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alumni Fakultas Teknik UI, Ibnu Rusyd Elwahby, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Ketua Mahkamah Agung (MA), Sampaikan poin penting
Bambang 06 Jun 2023, 18:53
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat kegiatan penutupan operasi laut dengan sandi PURNAMA (Gempur Peredaran Narkotika Bersama) didampingi Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol P Rismanto di Dermaga Pelabuhan Penumpang Dwikora Pelindo, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (6/6) siang. Foto: BNN RI Sinergitas Petugas Gabungan, BNN Sita 130 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Perairan Selat Malaka
Next Article Dibuka lowongan Volunteer ANOC World Beach Games Bali 2023, Ini syaratnya!

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?