Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkuat Integitas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Perkuat Integitas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System
Ekonomi

Perkuat Integitas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System

Farih
Farih Published 08 Jun 2023, 17:59
Share
2 Min Read
DSC04880
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena. Foto: OJK
SHARE

IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat integritas seluruh pegawainya dengan menerapkan manajemen anti penyuapan dan mengoptimalkan OJK Whistleblowing System (OJK WBS) sebagai sarana untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya pada Forum Diskusi Penegakan Integritas dan Sosialisasi Pengelolaan Whistleblowing System (WBS) OJK yang dihadiri oleh perwakilan Bank Indonesia, asosiasi industri jasa keuangan, akademisi, penyedia barang/jasa, asosiasi profesi dan lembaga penunjang jasa keuangan di wilayah Surakarta di Kantor OJK Solo, Kamis (8/6).

“Salah satu bentuk pengendalian untuk memitigasi risiko fraud adalah dengan mekanisme yang efektif untuk melaporkan pelanggaran, penyalahgunaan, atau perilaku tidak etis di dalam suatu organisasi yaitu melalui whistleblowing system (WBS),” kata Sophia.

DSC04915

Baca Juga

OJK dan ILO meningkatkan akses pembiayaan formal bagi peternak sapi perah melalui peluncuran Sistem ERP dan program akses keuangan inklusif di Jawa Timur.
OJK dan ILO Luncurkan Enterprise Resource Planning, Tingkatkan Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

Ia menjelaskan, bahwa dalam menindaklanjuti laporan WBS, OJK mengedepankan prinsip-prinsip kerahasiaan, profesional, ketidakberpihakan, praduga tidak bersalah dan perlindungan.

Untuk mendukung prinsip-prinsip tersebut, pengelolaan WBS di OJK juga melibatkan pihak ketiga independen, sehingga diharapkan dapat meningkatkan independensi dan mencegah adanya benturan kepentingan dalam penerimaan pengaduan.

Dalam rangka memastikan kualitas pengelolaan WBS, OJK secara berkala melakukan pengukuran untuk mempertahankan sertifikasi ISO 9001. Pada tahun 2022, nilai maturitas OJK WBS telah mencapai 5 (lima) yang berarti telah berada di level Optimized.

“Kami mendorong semua pihak yang melihat atau mengetahui adanya indikasi kecurangan yang menciderai integritas OJK agar tidak ragu menyampaikannya melalui OJK WBS. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya, sehingga dapat terlindung dari segala bentuk ancaman atau intimidasi,” kata Sophia.

DSC04929

OJK Whistle Blowing System (OJK WBS) dapat diakses melalui website: wbs.ojk.go.id, email: [email protected] atau PO BOX: ETIK OJK JKT 1000. (sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, Suap, Whistleblowing System
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kkb KKB Papua Diduga Pakai Dana Desa untuk Beli Senjata
Next Article Tersangka kasus penganiayaan, Sutiana telah melepas rompi tahanan setelah dilepas dari segala tuntutan pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Foto: Dok Jampidum Kejaksaan Agung Kejagung Lepas Tuntutan Buruh Harian Lepas yang Disangka Melakukan Penganiayaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Hukum

Kasus Kuota Haji, KPK Mulai Telususri Aset Lewat Pemeriksaan Pihak Swasta

Politik
Program Pilah Sampah DKI, Legislator PDIP Sebut Warga Masih Terkendala Sarana Prasarana
15 Jun 2026, 22:59
Gaya hidup
Abang None Cilik Mercure Jakarta Sabang Hadir Lagi dengan Kegiatan Keluarga yang Beragam
16 Jun 2026, 01:16
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Ditahan Negara tidak Dikenal Cape Verde 0-0
16 Jun 2026, 02:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?