IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum dapat menelaah permohonan perlindungan diajukan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan penelaahan permohonan karena syarat pengajuan berupa laporan pidana kasus yang belum dilengkapi.
“Belum bisa ditelaah karena syarat materil belum dilengkapi. Berarti kan belum ada tindak pidananya,” ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (11/6).
Laporan pidana menjadi syarat dalam pengajuan permohonan diajukan karena secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada korban dan saksi kasus pidana.
Kasus tindak pidana ini ditunjukkan dengan bukti laporan polisi atas kasus yang dialami, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Saat Bripka Andry datang mengajukan permohonan perlindungan pada Rabu (7/6) lalu pun LPSK sudah menyampaikan agar syarat materil pengajuan dilengkapi. “Kita minta lengkapi syarat,” kata Hasto.