Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Uang Setoran, LPSK: Syarat Permohonan Perlindungan Bripka Andry Belum Lengkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Uang Setoran, LPSK: Syarat Permohonan Perlindungan Bripka Andry Belum Lengkap
Hukum

Kasus Uang Setoran, LPSK: Syarat Permohonan Perlindungan Bripka Andry Belum Lengkap

Iqbal
Iqbal Published 12 Jun 2023, 21:55
Share
2 Min Read
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Dok/ipol.id
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum dapat menelaah permohonan perlindungan diajukan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan penelaahan permohonan karena syarat pengajuan berupa laporan pidana kasus yang belum dilengkapi.

“Belum bisa ditelaah karena syarat materil belum dilengkapi. Berarti kan belum ada tindak pidananya,” ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (11/6).

Laporan pidana menjadi syarat dalam pengajuan permohonan diajukan karena secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada korban dan saksi kasus pidana.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Kasus tindak pidana ini ditunjukkan dengan bukti laporan polisi atas kasus yang dialami, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Saat Bripka Andry datang mengajukan permohonan perlindungan pada Rabu (7/6) lalu pun LPSK sudah menyampaikan agar syarat materil pengajuan dilengkapi. “Kita minta lengkapi syarat,” kata Hasto.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brimob, Bripka Andry Darma Irawan, Kasus setoran atasan, LPSK, Syarat Perlindungan Saksi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Andreas FK selaku Pemilik Akte Cessie sekaligus pelapor yang mewakili para investor menunjukkan surat pelaporan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan belum lama ini. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Merasa Jadi Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Lima Investor Lapor Polisi
Next Article Satgas Yonif 132/BS Pos Kout dan Pos KM 76 saat menggagalkan seorang pemuda yang diduga akan mengedarkan ganja kering. Foto: Dispenad Satgas Yonif 132/BS Gagalkan Upaya Pengedaran Ganja Kering Seberat 290 Gram

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?