Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Oknum Pengacara, Terkait Kasus Nikita Mirzani
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Oknum Pengacara, Terkait Kasus Nikita Mirzani
Hukum

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Oknum Pengacara, Terkait Kasus Nikita Mirzani

Iqbal
Iqbal Published 04 Jul 2023, 19:56
Share
1 Min Read
Indra Tarigan, oknum pengacara ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Indra Tarigan, oknum pengacara ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Indra Tarigan, buronan terpidana kasus pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani.

Indra yang berprofesi sebagai penasihat hukum ini ditangkap oleh tim gabungan tersebut pada Selasa (4/7) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Pada saat diamankan, terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.

“Usai diamankan, Indra langsung dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pukul 13.00 WIB,” lanjut Sumedana.

Baca Juga

Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Vonis 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku. Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172
Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana APBD Kabupaten Jombang
Intelijen Kejaksaan Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2025

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan dijatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsidair pidana kurungan selama enam bulan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, Indra Tarigan, nikita mirzani, tim tabur kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menparekraf Sandiaga Uno saat membuka Discover Gorontalo. di Hotel Borobudur Jakarta. Sandiaga Uno Dukung Program “Discover Gorontalo” di Hotel Borobudur Jakarta
Next Article Lai Chaosen, Vice President, Delivery & Service, Huawei Indonesia (kanan) bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Huawei Diakui sebagai Perusahaan Terdepan dalam Aspek Keselamatan Kerja di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama 14 BUMN kembali menghadirkan program kolaborasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahap 2. (istimewa/dok. ASDP).
Nasional

ASDP Bersama 14 BUMN Bangun Kabupaten Raja Ampat Lebih Berkelanjutan

Headline
Polemik Rujab, Gubernur Kaltim Minta Maaf dan Tanggung Biaya Kursi Pijat Pakai Uang Pribadi
27 Apr 2026, 08:47
Olahraga
Spirit Disiplin dan Integritas Menggema dalam Penyematan Sabuk Hitam Inkado
26 Apr 2026, 19:01
Gaya hidup
WINGS for UNICEF dan Hers Protex Luncurkan Rangkaian Edukasi Kebersihan Menstruasi bagi Remaja Putri di Sekolah
26 Apr 2026, 19:26
Nusantara
Pawai Ogoh-Ogoh Meriah, Kota Semarang Kukuhkan Diri Sebagai Kota Besar Paling Toleran
27 Apr 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?