Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jual Beli Nomor Urut Jadi Sorotan Bawaslu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Jual Beli Nomor Urut Jadi Sorotan Bawaslu
Nasional

Jual Beli Nomor Urut Jadi Sorotan Bawaslu

Iqbal
Iqbal Published 08 Jul 2023, 15:24
Share
2 Min Read
Ilustrasi politik uang di Jakarta pada Pemilu 2024. Foto: Freepik
Ilustrasi politik uang di Jakarta pada Pemilu 2024. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Isu jual beli nomor urut di pileg menjadi rahasia umum yang susah dipecahkan.

Komisioner Bawaslu, Puadi, mengatakan, , transaksi jual-beli kursi pencalonan masuk kategori mahar politik. Bentuknya adalah pemberian imbalan dari seseorang kepada partai politik agar diusung menjadi calon presiden, calon wakil presiden, maupun calon anggota legislatif.

Dikatakanya, pemberian mahar politik merupakan perbuatan yang melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya saja, beleid tersebut tidak memuat norma sanksi bagi pelaku mahar politik.

“Dalam dimensi UU Pemilu, terdapat kesulitan bagi Bawaslu menindak pelaku mahar politik sebab UU Pemilu hanya memberikan norma larangan namun tidak mengatur sanksi,” kata Puadi di Jakarta.

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu)
Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Akui Lemah Dalam Penindakan, Bawaslu Minta Transformasi Gakkumdu di Pemilu 2029
Bawaslu Wacanakan Penambahan Petugas Saat PSU Pilkada 2024

Lain halnya dengan UU Pilkada. Beleid ini, kata Puadi, memuat pasal larangan sekaligus sanksi bagi pelaku mahar politik. Sanksinya adalah pidana paling singkat tiga tahun dan maksimal enam tahun, serta denda abtara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.

“Dalam UU Pemilu tidak memuat ketentuan sanksi bagi pelaku mahar politik. Karenanya Bawaslu akan mengutamakan upaya pencegahan,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, caleg, jual-beli suara, pemilu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat mengunjungi proyek Bali International Hospital (BIH) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan, Sanur, Bali. Foto: Dok BUMN Erick Thohir : IHC Menjadi Bagian Penting Dalam Ekosistem Kesehatan Indonesia
Next Article Tabung Haji Malaysia saat berkunjung ke Daker Mekkah. Foto: Kemenag Deretan Masalah yang Dialami Jamaah Malaysia di Masyair, Mirip Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?