Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Perkara Belum Rampung, Penyidik KPK Kembali Tahan Kadis PUPR Papua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkas Perkara Belum Rampung, Penyidik KPK Kembali Tahan Kadis PUPR Papua
Hukum

Berkas Perkara Belum Rampung, Penyidik KPK Kembali Tahan Kadis PUPR Papua

Iqbal
Iqbal Published 10 Jul 2023, 15:55
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merampungkan berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman. Pasalnya, KPK masih harus mengumpulkan alat bukti, termasuk di dalamnya keterangan saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka tersebut.

“Oleh karena itu, KPK kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, termasuk melakukan pencarian alat bukti lainnya,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (10/7).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Gerius One Yoman untuk 40 hari kedepan.

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan tim penyidik untuk tersangka GOY dimulai 9 Juli 2023 sampai depan 17 Agustus 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id
KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN dengan IAE
Usut Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop Rp100 Miliar, KPK Periksa Direktur PT INTI
Say No To Fraud, Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Selain Gerius, lembaga antirasuah juga memproses hukum dua orang tersangka lainnya
dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, komisi pemberantasan korupsi, kpk
Iqbal 10 Jul 2023, 15:55
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rizal Ramli. Bahaya Oligarki dalam Tubuh Parpol, Rizal Ramli: Rusak Demokrasi
Next Article Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman Dimulai Hari Ini, Polda Metro: Operasi Patuh Jaya 2023 Incar 14 Pelanggaran Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ekonomi
KUD Panen Raya Tebu di Jombang, Petani Berharap Dapat Akses Permodalan
08 May 2025, 19:47
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?