indoposonline.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut penggunaan uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PD Sarana Jaya di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.
Hasil pengusutan sementara, ditemukan adanya dugaan penggunaan uang untuk membeli tanah dan kendaraan mewah oleh Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene. Anja sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus ini.
“Ditemukan adanya dugaan penemuan sejumlah uang oleh AR (Anja Runtuwene) untuk kepentingan pribadi bersama pihak terkait lainnya antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah,” ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (2/6) malam.
Atas temuan itu, KPK pun akan melakukan telaah lebih jauh guna mengetahui pihak-pihak lainnya yang diduga turut menikmati uang hasil kejahatan tersebut. “Tim penyidik akan terus melakukan penelaahan untuk itu,” tegas Lili.
Dalam kasus ini, diketahui, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT AP Tommy Adrian dan korporasi PT AP.