Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tolak PK Partai Prima, MA Beberkan Sejumlah Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tolak PK Partai Prima, MA Beberkan Sejumlah Alasannya
Hukum

Tolak PK Partai Prima, MA Beberkan Sejumlah Alasannya

Timur
Timur Published 11 Aug 2023, 23:12
Share
2 Min Read
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi. Foto: Dok Mahkamah Agung
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP Prima).

“Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) tidak diterima,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangannya, Jumat (11/8).

Dia menjelaskan, permohonan PK tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilihan umum yang dimohonkan oleh DPP PRIMA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022.

Dalam hal ini berkaitan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Tempuh Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Dkk
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres

Termasuk, kata dia, partai politik lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2022.

Dalam putusan PK tersebut, MK berpendapat putusan PTUN terkait sengketa proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan kembali.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: banding, kasasi, mk, Partai Prima, PTUN, Sengketa Pemilu, Wakil Ketua Umum Partai Prima
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sebuah warung soto ayam dan sekitar 105 sepeda motor yang terparkir di sekitar kawasan Jalan Kyai Syafi'i, Gandaria, depan Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (11/8) malam kebakaran Api Lahap Warung Soto dan 105 Motor Terparkir di Kawasan Gandaria
Next Article Ibunda Abidzar, Rubiati, 52, menginginkan buah hatinya Muhammad Abidzar, 16, korban penyiraman air keras dapat kembali normal seperti sedia kala, Jumat (11/8). Miris, Pelajar SMK Korban Penyiraman Air Keras di Pulogadung Jalani Operasi Bedah Plastik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?