Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Ratusan Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Ratusan Miliar
HeadlineHukum

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Ratusan Miliar

Timur
Timur Published 16 Aug 2023, 01:05
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

JPU menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar JPU seperti dikutip Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (15/8).

Selain itu, Mario Dandy beserta tiga terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan Anak Saksi AGH
telah dituntut untuk membayar restitusi kepada korban, Crystalino David Ozora. Restitusi yang dibebankan kepada ketiga tedakwa tersebut sebesar Rp120.388.911.030,00.

Baca Juga

Rafael Alun Trisambodo. Foto: Dok ipol.id
KPK Serahkan Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun ke Kejagung
Tuntutan 7,6 Tahun untuk Pelaku Pembunuhan Anak di Kolaka Timur Tuai Protes Keluarga
Simak, Tuntutan dalam Aksi May Day 2025 versi depan Gedung DPR

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun (penjara),” tambah Sumedana.

Mario Dandy telah melakukan pnganiayaan terhadap korban, David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu. Saat itu, Mario Dandy disebut menendang kepala David yang sudah tak berdaya. Mario Dandy juga diduga melakukan selebrasi setelah menendang korban.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cristalino David Ozora, mario dandy, perkara pajak, rafael alun, sidang tuntutan mario, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengukuhkan 42 anggota Paskibraka Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung. Foto: DKI Upacara di Monas, Heru Budi Libatkan 42 Anggota Paskibraka DKI
Next Article Ajang Babinsa Award 2023. Foto: Dispenad. Jadi Babinsa Terbaik, Serda Sumarno Langsung Diberangkatkan Umroh Gratis

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?