IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
JPU menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar JPU seperti dikutip Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (15/8).
Selain itu, Mario Dandy beserta tiga terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan Anak Saksi AGH
telah dituntut untuk membayar restitusi kepada korban, Crystalino David Ozora. Restitusi yang dibebankan kepada ketiga tedakwa tersebut sebesar Rp120.388.911.030,00.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun (penjara),” tambah Sumedana.
Mario Dandy telah melakukan pnganiayaan terhadap korban, David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu. Saat itu, Mario Dandy disebut menendang kepala David yang sudah tak berdaya. Mario Dandy juga diduga melakukan selebrasi setelah menendang korban.
Penganiayaan ini juga turut melibatkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak Saksi AGH yang pada akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.(Yudha Krastawan)