Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Salahgunakan Dana Hibah, Kejati Papua Barat Tahan Eks Ketua Pemuda Katolik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Salahgunakan Dana Hibah, Kejati Papua Barat Tahan Eks Ketua Pemuda Katolik
Hukum

Diduga Salahgunakan Dana Hibah, Kejati Papua Barat Tahan Eks Ketua Pemuda Katolik

Iqbal
Iqbal Published 14 Sep 2023, 15:50
Share
2 Min Read
Tersangka YMF saat dijemput dari rumah sakit untuk dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Manokwari, Papua Barat. Foto: Seksi Penkum Kejati Papua Barat
Tersangka YMF saat dijemput dari rumah sakit untuk dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Manokwari, Papua Barat. Foto: Seksi Penkum Kejati Papua Barat
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021.

YMF ditahan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (14/9).

Pada Selasa (5/9) lalu, tersangka YMF sempat mau dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun saat dilakukan pemeriksaan, YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran. YMF selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari.

Baca Juga

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lazarus Simon Ishak.
Pramono Diminta Pangkas Dana Hibah untuk Forkopimda di APBD
Kejati Papua Barat Tangkap Koruptor Pembangunan Pasar Rakyat Babo
Dalami Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Ruang Biro Kesra Pemprov Jatim

“Setelah delapan hari dirawat, tersangka YMF dinyatakan sehat oleh dokter RSAL Manokwari, sehingga langsung dilakukan penahanan,” ungkap Harli.

YMF ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dana Hibah, Kejati Papua Barat, Pengurus Pemuda Katolik, Penyalahgunaan dana hibah
Iqbal 14 Sep 2023, 15:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepsek yang Pecat Guru Honorer Terbukti Lakukan Gratifikasi Kepsek yang Pecat Guru Honorer Terbukti Lakukan Gratifikasi
Next Article Sebagai rangkaian menyambut HUT ke-25, Bank Mandiri kian aktif mendorong aktivasi Livin’ by Mandiri sebagai super app andalan perseroan lewat acara bertajuk Livin’ Fest. Foto: Bank Mandiri Incar Gelar SuperApp Nomor 1 di Bidang Finansial dan Lifestyle, Bank Mandiri Galakkan Program #SuperAPPSuperLengkAPP di Livin’ Fest

TERPOPULER

TERPOPULER
Indonesia vs Bahrain. Foto: Instagram @timnasfutsal
Headline

Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
EkonomiHeadline
Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih
11 May 2025, 18:35
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?