Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Salahgunakan Dana Hibah, Kejati Papua Barat Tahan Eks Ketua Pemuda Katolik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Salahgunakan Dana Hibah, Kejati Papua Barat Tahan Eks Ketua Pemuda Katolik
Hukum

Diduga Salahgunakan Dana Hibah, Kejati Papua Barat Tahan Eks Ketua Pemuda Katolik

Iqbal
Iqbal Published 14 Sep 2023, 15:50
Share
2 Min Read
Tersangka YMF saat dijemput dari rumah sakit untuk dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Manokwari, Papua Barat. Foto: Seksi Penkum Kejati Papua Barat
Tersangka YMF saat dijemput dari rumah sakit untuk dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Manokwari, Papua Barat. Foto: Seksi Penkum Kejati Papua Barat
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021.

YMF ditahan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (14/9).

Pada Selasa (5/9) lalu, tersangka YMF sempat mau dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun saat dilakukan pemeriksaan, YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran. YMF selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari.

Baca Juga

Empat tersangka korupsi dana hibah Jatim mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
KPK Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim ke Rutan
Jangan Main-main, KPK Bakal Awasi Dana Hibah Pemprov DKI kepada Pemerintah Pusat
Pramono Diminta Pangkas Dana Hibah untuk Forkopimda di APBD

“Setelah delapan hari dirawat, tersangka YMF dinyatakan sehat oleh dokter RSAL Manokwari, sehingga langsung dilakukan penahanan,” ungkap Harli.

YMF ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dana Hibah, Kejati Papua Barat, Pengurus Pemuda Katolik, Penyalahgunaan dana hibah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepsek yang Pecat Guru Honorer Terbukti Lakukan Gratifikasi Kepsek yang Pecat Guru Honorer Terbukti Lakukan Gratifikasi
Next Article Sebagai rangkaian menyambut HUT ke-25, Bank Mandiri kian aktif mendorong aktivasi Livin’ by Mandiri sebagai super app andalan perseroan lewat acara bertajuk Livin’ Fest. Foto: Bank Mandiri Incar Gelar SuperApp Nomor 1 di Bidang Finansial dan Lifestyle, Bank Mandiri Galakkan Program #SuperAPPSuperLengkAPP di Livin’ Fest

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?