Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jamintel dan Kemenkoinfo Bersinergi Perangi Ancaman dan Serangan Siber di Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jamintel dan Kemenkoinfo Bersinergi Perangi Ancaman dan Serangan Siber di Indonesia
HeadlineHukum

Jamintel dan Kemenkoinfo Bersinergi Perangi Ancaman dan Serangan Siber di Indonesia

Bambang
Bambang Published 18 Sep 2023, 23:01
Share
3 Min Read
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Jamintel dengan Kemenkoinfo di Jakarta, Senin (18/9). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Jamintel dengan Kemenkoinfo di Jakarta, Senin (18/9). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Dalam rangka mengoptimalkan sistem keamanan nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto menjelaskan latar belakang penyusunan peraturan tersebut adalah tingginya ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia.

“Oleh karenanya, diperlukan sebuah regulasi yang mengatur strategi keamanan siber salah satunya dengan melakukan pengawasan multimedia, seperti kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta keamanan nasional,” ujarnya dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Jamintel dengan Kemenkoinfo di Jakarta, Senin (18/9).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jamintel dan Kemenkoinfo, Serangan Siber di Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Pelaku penjambretan memantau korbannya perempuan, ketika lengah pelaku cepat merampas barang berharga yang dibawanya. Foto: Freepik Antar Anak Sekolah, Ibu-Ibu Jadi Korban Jambret di Pinang Ranti
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok ipol.id Belum Ada Tersangka, Penyidikan Korupsi Komoditi Emas Masih Berkutat Pemeriksaan Saksi

TERPOPULER

TERPOPULER
1 1
Telkom

Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?