Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditetapkan Tersangka, Tenaga Ahli Kominfo Langsung Dijebloskan ke Rutan Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ditetapkan Tersangka, Tenaga Ahli Kominfo Langsung Dijebloskan ke Rutan Kejagung
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Tenaga Ahli Kominfo Langsung Dijebloskan ke Rutan Kejagung

Farih
Farih Published 20 Sep 2023, 18:02
Share
2 Min Read
e72f32e4 f412 4c89 a758 0454fc5ab0d6
enaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang (tengah) saat ditangkap oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Selasa (19/9). Foto: Direktorat Pendidikan Jampidsus Kejagung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka obstruction of justice terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo.

“WMW (Walbertus Natalius Wisang) diduga telah melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (20/9).

Adapun penetapan tersangka tersebut tertuang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka WNW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. “Terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023,” jelas Sumedana.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah mengamankan WNW di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9).

Semula, WMW dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Namun dalam persidangan, MNW bukan memberikan kesaksian yang benar malah diduga menghalang-halangi proses penyidikan.

“Berdasarkan laporan tim penuntut umum, tim penyidik segera bergerak dan melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan guna mengonfirmasi kebenaran peristiwa dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (19/9) malam.

Setelah diamankan, WMW langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus untuk ditentukan statusnya dalam kasus tersebut.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Tenaga Ahli Kominfo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article f594ee79 4106 430b 8571 9ca6a2a7d874 Viral Pemain Futsal Tendang Kepala Lawan saat Selebrasi Sujud Syukur
Next Article Terdakwa kasus dugaan penipuan Burhanuddin (tengah) mengenakan rompi tahanan warna merah. Foto: Istimewa Sidang Ditunda Lagi, Terdakwa Penipuan Burhanuddin Terancam Dituntut Maksimal

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
HeadlineNusantara
Wisatawan Asal Surabaya Diserang di Pantai Wediawu Malang, Enam Orang Luka
05 May 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?