Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 628 Obat Terlarang Disita Satpol PP dari Toko Kelontong di Ciracas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > 628 Obat Terlarang Disita Satpol PP dari Toko Kelontong di Ciracas
News

628 Obat Terlarang Disita Satpol PP dari Toko Kelontong di Ciracas

Bambang
Bambang Published 12 Oct 2023, 22:46
Share
2 Min Read
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, mengamankan ratusan obat-obatan terlarang di Jalan Kelapa Dua Wetan dan kafe di Jalan Raya PKP, pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Kamis (12/10). Foto: Ist
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, mengamankan ratusan obat-obatan terlarang di Jalan Kelapa Dua Wetan dan kafe di Jalan Raya PKP, pelanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Kamis (12/10). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 628 butir obat-obatan terlarang diamankan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Ratusan obat terlarang tanpa resep dokter itu diamankan dari toko kelontong di Jalan Raya Centex, Kelurahan Ciracas.

Ratusan butir obat terlarang yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter tersebut diamankan saat jajaran Satpol PP melakukan pengawasan tempat usaha pada Kamis (12/10).

Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung menjelaskan, kegiatan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan aduan warga bahwa toko kelontong itu menjual obat-obatan terlarang.

“Warga menginformasikan bahwa biasanya yang sering beli obat-obatan adalah pengamen dan anak-anak jalanan,” ungkap Sondang pada awak media di kawasan Ciracas, Kamis (12/10).

Kemudian hasil pemeriksaan dilakukan pihaknya pada sebuah toko, lanjutnya, ditemukan sebanyak 84 butir obat Tramadol, lima butir Sactine, 418 pil kuning, 93 butir Amoxilin, dan 28 butir Nopres.

Sementara, seluruh barang bukti obat-obatan tersebut kini sudah diamankan jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas. Terhadap pelaku pengelola tempat usaha diperiksa untuk proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 628 Obat Terlarang Disita Satpol PP, Toko Kelontong di Ciracas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri dan jajaran Polri saat memberikan keterangan penetapan 2 tersangka pengaturan skor Liga 2 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Foto: Ist Lagi, Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2
Next Article Ilustrasi TKP balita gizi buruk dibuang orang tuanya. Foto: Dok/ipol.id Anggota TNI Korban Pengeroyokan di Pondok Ranggon yang Dirawat Sudah Pulang ke Rumah

TERPOPULER

TERPOPULER
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kemenkeu
EkonomiHeadline

Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi

HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineNusantara
Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO
19 May 2026, 19:55
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Importasi
19 May 2026, 16:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?