“Pengelola usaha di-BAP (berita acara pemeriksaan) untuk pemberkasan Sidang Tipiring pada tanggal 20 Oktober 2023,” terangnya.
Lebih jauh, selain obat-obatan terlarang, saat melakukan pengawasan tempat usaha siang tadi, pihaknya juga mendapati adanya dugaan pelanggaran Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada pemeriksaan tempat usaha satu vila di Jalan Raya PKP, Satpol PP Kecamatan Ciracas mendapati pengelola juga menggunakan penginapan untuk kegiatan pernikahan.
Kemudian saat pemeriksaan satu kafe di Jalan Raya PKP, Satpol PP Kecamatan Ciracas mendapati pengelola tidak dapat menunjukkan izin usaha sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Di-BAP untuk pemberkasan sidang Tipiring tanggal 20 Oktober 2023. Untuk toko obat di Jalan Kelapa Dua Wetan dan kafe di Jalan Raya PKP saat didatangi dalam keadaan tutup,” tegas dia. (Joesvicar Iqbal)
