Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 12 Jam Operasi, Korban Kabel Fiber Optik Sultan Tidur di Ruang ICU Khusus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > 12 Jam Operasi, Korban Kabel Fiber Optik Sultan Tidur di Ruang ICU Khusus
News

12 Jam Operasi, Korban Kabel Fiber Optik Sultan Tidur di Ruang ICU Khusus

Timur
Timur Published 21 Oct 2023, 06:43
Share
2 Min Read
Sultan Rif'at Alfatih, korban kecelakaan kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan kini dalam perawatan intensif oleh tim dokter gabungan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sultan Rif'at Alfatih, korban kecelakaan kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan kini dalam perawatan intensif oleh tim dokter gabungan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Sultan Rif’at Alfatih, korban kecelakaan kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan sudah menjalani operasi pengangkatan pita suara di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Estimasi Sultan ditempatkan di Ruang ICU Khusus sekitar lima hari.

Ayah Sultan, Fatih mengatakan, operasi dilakukan pada Kamis (19/10) berjalan lancar dengan melibatkan tim dokter gabungan dari RS Polri Kramat Jati, RSUP Fatmawati, dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Dalam operasi tersebut, tim dokter melakukan pengangkatan pita suara, sejumlah jaringan rusak, dan juga proses operasi bedah plastik micro untuk pemulihan kondisi Sultan.

“Alhamdulillah kemarin operasi dilaksanakan selama 12 jam lebih (09.00 – 21.00 WIB) dengan melibatkan dokter gabungan,” kata Fatih saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Jumat (20/10).

Baca Juga

Rossa FotoInstagram
Isu Operasi Plastik Hoax, Rossa Siap Tempuh Jalur Hukum
Sultan Korban Kabel Optik Jalani Terapi Bicara, Akan Lanjutkan Kuliah
Korban Kabel Fiber Optik Jalani Operasi Pita Suara, Keluarga Tunggu Iktikad Baik PT Bali Tower

Operasi pengangkatan pita suara itu terpaksa dilakukan meski dampaknya membuat Sultan cacat permanen, dan berisiko mengakibatkan tidak bisa lagi berbicara dengan normal.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korban kabel optik, operasi pita suara, operasi plastik, PT Bali Tower, Sultan Rif'at Alfatih
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan Sidabalok semringah saat memanen jamur tiram di Agro Edukasi Wisata Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (20/10). Foto: Ist Sudin KPKP Jakarta Selatan Panen 10 Kilogram Jamur Tiram Kualitas Unggul
Next Article Buah-buahan dan sayuran adalah makanan yang mampu menjaga fungsi pankreas kita tetap terjaga. Jaga Pankreas Hindari Sindrom Metabolik, Yuk Konsumsi Makanan Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?