Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Eks Menkoinfo Dituntut 15 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diduga Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Eks Menkoinfo Dituntut 15 Tahun Penjara
Headline

Diduga Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Eks Menkoinfo Dituntut 15 Tahun Penjara

Iqbal
Iqbal Published 25 Oct 2023, 16:48
Share
1 Min Read
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut hukuman penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10)

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga

budi jubir kpk yudha
Penyidikan Rampung, KPK Segera Seret Gubernur Riau ke Pengadilan Tipikor
KPK Seret 2 Tersangka Penyuap Dirut PT Inhutani V ke Pengadilan Tipikor
Eksepsi Eks Dirut Taspen Ditolak Majelis Hakim, Sidang Tipikor Berlanjut

Sebelumnya, Johnny G Plate telah didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Dalam hal ini kerugian negara mencapai sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau sejumlah Rp8,03 triliun.

Dari jumlah tersebut, Johnny diduga menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: johnny g plate, JPU Tuntut Johnny G Plate, Korupsi BTS 4G, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Bawaslu Kekurangan Tenaga, Bawaslu Minta Mahasiswa Awasi Pemilu di Sekitar
Next Article Direktur Utama BRI Sunarso pada pemaparan Kinerja Keuangan BRI Triwulan III 2023 melalui zoom meeting pada Rabu (25/10). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kredit Tumbuh 12,53 Persen, BRI Selama 9 Bulan Cetak Laba Rp44,21 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
News
Haji Bolot Dirawat Intensif Usai Alami Serangan Jantung
11 Jun 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?