Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tetapkan 9 Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik, MKMK Berikan Sanksi Teguran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tetapkan 9 Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik, MKMK Berikan Sanksi Teguran
Headline

Tetapkan 9 Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik, MKMK Berikan Sanksi Teguran

Iqbal
Iqbal Published 07 Nov 2023, 18:53
Share
2 Min Read
9 hakim Mahkamah Konstitusi disanksi teguran oleh MKMK. Foto: MK
9 hakim Mahkamah Konstitusi disanksi teguran oleh MKMK. Foto: MK
SHARE

IPOL.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan sembilan hakim konstitusi melanggar kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.

“Memutuskan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ungkap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, membacakan putusan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Kesembilan hakim itu dinyatakan terbukti langgar kode etik karena tidak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.

Meskipun begitu, kesembilan hakim itu hanya dijatuhkan sanksi teguran. “Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” imbuh Jimly.

Baca Juga

Pengucapan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi, Jumat (10/4/2026). Foto: BPMI Setpres
Liliek Prisbawono Resmi Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Anwar Usman
DPR Sebut MKMK Tak Berwenang Tindaklanjuti Laporan soal Adies Kadir
Jakarta Utara Macet Parah, Pramono Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok

Adapun pelanggaran kode etik itu diputuskan setelah lembaga pengawasan itu melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hakim konstitusi, MKMK, Putusan MKMK, Sanksi Teguran Keras
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pemungutan suara di pileg 2024.(foto freepik) ICW Temukan 56 Caleg Mantan Napi Koruptor Masuk Lolos Masuk DCT Pemilu 2024
Next Article Seorang pengrajin sedang menggoreng tahu hingga melakukan pengemasan di pabrik produsen tahu di Gang Nusa Indah, RT 01/RW 07, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Produsen Tahu di Ciracas Singgung Peran Pemerintah Soal Kenaikan Harga Kedelai Impor

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi
22 May 2026, 14:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?