Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kocak, Buronan Penipuan Ini Ditangkap Saat Sedang Sarapan Pagi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kocak, Buronan Penipuan Ini Ditangkap Saat Sedang Sarapan Pagi
Hukum

Kocak, Buronan Penipuan Ini Ditangkap Saat Sedang Sarapan Pagi

Timur
Timur Published 08 Nov 2023, 03:25
Share
2 Min Read
Sentana Charlie, terpidana kasus penipuan saat hendak dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumut
Sentana Charlie, terpidana kasus penipuan saat hendak dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumut
SHARE

IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Sentana Charlie yang menjadi buronan terpidana perkara penipuan. Setelah buron selama lebih kurang sembilan bulan, Sentana akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.

Sentana ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang dikoordinir Asisten Intelijen (Asintel) I Made Sudarmawan.

Saat ditangkap, Sentana tengah berada di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (7/11) sekira pukul 10.15 WIB.

“Saat itu terpidana sedang sarapan, dan ketika diamankan terpidana bersikap kooperatif,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa (7/11).

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Sebelumnya pada 2019 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan, Paulina telah menuntut terdakwa Sentana Charlie dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Namun tuntutan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) melalui putusan pidana lepas (onslag).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, kejaksaan agung, kejari medan, perkara penipuan, Sentana Charlie
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article banjir jntmc PDIP Soroti Penanganan Banjir Jauh dari Harapan
Next Article Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Perkuat Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Periksa Kolektor Timah Ilegal dan Swasta

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Hukum
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
26 May 2026, 17:37
Ekonomi
Perluas Ekosistem Pembayaran QRIS Cross Border BI, Merchant BRI Sudah Terhubung dengan Alipay dan UnionPay
26 May 2026, 20:01
Politik
Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
26 May 2026, 23:33
Headline
Diduga Sebut Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
26 May 2026, 19:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?