Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Ungkap Asal Muasal Uang Rp31 Miliar yang Dikembalikan Anggota BPK dan Sadikin Rusli
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Ungkap Asal Muasal Uang Rp31 Miliar yang Dikembalikan Anggota BPK dan Sadikin Rusli
Hukum

Kejagung Ungkap Asal Muasal Uang Rp31 Miliar yang Dikembalikan Anggota BPK dan Sadikin Rusli

Bambang
Bambang Published 17 Nov 2023, 12:56
Share
1 Min Read
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi (tengah) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (16/11) malam. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi (tengah) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (16/11) malam. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang sebesar Rp31 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo).

Uang dalam pecahan USD 2.021.000 tersebut diterima dari dua tersangka anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Keeduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan.

“Uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi di Kejagung, Kamis (16/11) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan penyerahan uang tersebut bukan terkait keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.

Baca Juga

Ilustrasi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi saat disambangi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus
Luruskan Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Masih Tersangka
Kejagung Terjunkan 9 Jaksa Senior untuk Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada yang mantan Jaksa KPK

Tetapi uang tersebut untuk mengkondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pemancar sinyal atau BTS 4G.

“Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung,” jelas Kuntadi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dikembalikan Anggota BPK dan Sadikin Rusli, Kejagung, Ungkap Asal Muasal Uang Rp31 Miliar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi serangan siber terhadap UKM di Indonesia. Foto: digitalnationaus Revolusi Keamanan Siber Ini Mudahkan UKM Terhindar dari Serangan Siber
Next Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Polri Waspadai Teror yang Menumpang Isu Palestina vs Israel

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?