IPOL.ID – Seorang pelaku berinisial KNP, 41, mengaku anggota TNI (gadungan) melakukan penipuan terhadap korban Muhammad Faisal R, 22, di rumah sakit di Jalan Mahoni, Kel. Gedong, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur. Atas kejadian itu, korban merugi satu unit handphone Samsung Galaxy dibawa kabur KNP.
Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Haris Ahmad mengatakan, dalam perkara kasus penipuan ini melibatkan pelaku KNP dengan modus mengaku sebagai anggota TNI (gadungan).
“Karena dalam melakukan aksi kejahatannya pelaku sengaja menggunakan pakaian loreng-loreng dan sepatu pdl untuk menakut-nakuti korbannya,” kata Haris di Mapolsek Pasar Rebo, Jumat (24/11).
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Muhammad mengiklankan (menjual) handphone (hp) merk Samsung Galaxy di media sosial Facebook. Kemudian pelaku merespon iklan tersebut dan melakukan komunikasi via WhatsApp kepada korban.
Selanjutnya korban dan pelaku janjian di Jalan Mahoni, No. 2, Kel. Gedong, Kec. Pasar Rebo, belum lama ini sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku KNP mengenakan kaos loreng-loreng untuk meyakinkan korbannya. Saat itu, pelaku berpura-pura mengecek hp milik korban, dengan mencarger hp. Namun ketika korban lengah, pelaku malah kabur,” ujar Haris.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp10 juta. Namun tak lama setelah kejadian itu, korban dihubungi seorang pria yang mengaku bernama Junaidi untuk melakukan pemesanan hp.
“Korban ini teringat kejadian itu lalu menghubungi Polsek Pasar Rebo. Dugaan korban ternyata benar adanya, karena Junaidi ini adalah pelaku yang sebelumnya telah memesan dan membawa kabur hp korban,” jelasnya.
Tak ayal, pelaku KNP langsung diringkus petugas Polsek Pasar Rebo dan digelandang ke Mapolsek.
Dalam penyelidikan petugas, apakah pelaku sering melakukan perbuatan pidana yang sama? Haris menambahkan, terkait hal itu petugas masih menyelidikinya. Untuk hasil kejahatan pelaku menggunakannya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Pelaku KNP ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan sanksi pidana ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Haris. (Joesvicar Iqbal)