Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang dalam Perkara Sukses Fee Rp1,6 M pada Perkara Indosurya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang dalam Perkara Sukses Fee Rp1,6 M pada Perkara Indosurya
Hukum

Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang dalam Perkara Sukses Fee Rp1,6 M pada Perkara Indosurya

Farih
Farih Published 06 Dec 2023, 15:30
Share
4 Min Read
75bc2bd0 3bc8 4b35 a77e 362512aac7e6
Sidang Pembacaan putusan perkara fee Indosurya di PN Tangerang, Rabu (6/12) Kadiv Humas LQ Indonesia, Bambang Hartono. Foto: dok. LQ Indonesia
SHARE

IPOL.ID – Sidang dalam perkara gugatan No 287/PDT G/ 2023/PN TNG dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, berakhir dengan kemenangan terhadap Penggugat Alvin Lim selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Rabu (6/12).

Ketua Majelis, Arif Budi Cahyono, SH, MH memutuskan bahwa Tergugat Hendra Kargito, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut kuasa advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, dalam perkara Indosurya di mana LQ Indonesia Lawfirm berhasil mempidanakan dengan Laporan Polisi (LP)- nya terhadap Henry Surya dengan aset sitaan Rp2 Triliun lebih.

Hakim juga memerintahkan agar Hendra Kargito segera membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1, 650 miliar kepada Alvin Lim selaku Pendiri LQ Indonesia Lawfirm.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, menjelaskan duduk perkara kasusnya.

“Hendra Kargito ini ceritanya korban investasi bodong Koperasi Indosurya. Awal datang minta tolong karena uangnya digelapkan Henry Surya katanya. Lalu memberi kuasa dan tandatangan perjanjian jasa hukum/PJH dengan LQ Indonesia. Setelah, tandatangan Surat Kuasa dan PJH, LQ Indonesia Lawfirm membuat Laporan Polisi yang kemudian di proses di Mabes Polri. Masyarakat tahu, betapa gigih perjuangan LQ ketika LP Indosurya mandek 2 tahun, bukan hanya habis biaya,tenaga dan waktu banyak terkuras. Alhasil, semua orang tahu, LP Indosurya disidangkan di Pengadilan Negeri hingga MA. Putusan incracth, Henry Surya dipidana 18 tahun dan aset sitaan 2Triliun lebih akan dibagikan ke para korban,” ujar Bambang.

Namun, kata dia lagi pasca proses berjalan dan adanya putusan hukum terhadap kasus investasi bodong tersebut. Persoalan lainnya justru muncul.

“Jika diibaratkan, sayangnya air susu dibalas air tuba oleh Hendra Kargito. Ia membuat pers rilis di media massa bahwa kerugiannya telah dibayar oleh Henry Surya dan mencabut Laporan Polisi yang didampingi oleh pengacara LQ. Tujuannya untuk menghindari membayar sukses fee 15% senilai 1.650.000.000. Inilah yang kami anggap sebagai hal yang tidak baik, yang sama sekali tidak menghargai upaya ketua LQ Lawfirm sebagai pengacara yang maksimal membantu hingga kasus berhasil,” katanya.

Baca Juga

Pengacara kondang, Alvin Lim (tengah). Foto: Instagram @alvinlim_official
Dilaporkan ke Polda Metro, LQ Indonesia Ungkap Sudah Laporkan JJS Lebih Dahulu ke Polisi
LQ Indonesia Apresiasi Profesionalisme PMJ Dalam Gelar Perkara Kasus UOB Kay Hian Sekuritas
LQ Indonesia Apresiasi Kejari Jakbar yang Bagikan Eksekusi Aset Sitaan Robot Trading Fahrenheit

Tidak hanya itu, dalam persidangan Hendra Kargito pun diduga memutar balikan fakta. Yakni, kata dia bahwa upaya LQ gagal karena di PN Henry Surya di bebaskan.

“Padahal putusan MA paling tinggi terbukti bersalah dan kerugian nasabah Indosurya akan dikembalikan menunggu eksekusi aset sitaan senilai 2 triliun. Semua orang tahu dan ada rilis berita dari kejaksaan pula,” ujar Bambang lagi.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, Advokat Bambang menyebut, jika memang tidak bayar karena klien tidak punya uang dan secara kekeluargaan menyampaikan ke LQ yang sudah bersusah payah,

“Tentu kami akan mengerti dan memahaminya. Ini hanya kirimkan surat kuasa dan meminta agar Mabes Polri cabut Laporan Polisi yang dibuat oleh Pelapor Alvin Lim pula. Hendra Kargito tidak peduli akan ratusan korban lain di LP yang sama dan diduga hanya mementingkan kepentingan dia pribadi setelah kerugiannya di bayar. Dan hal ini dilakukan Hendra Kargito dengan nyata, jelas dan sengaja menghindari pembayaran kerugian yang telah diperolehnya,” ucapnya.

LQ Indonesia Lawfirm saat ini menunggu eksekusi aset sitaan Koperasi Indosurya yang senilai 2 Triliun yang akan dibagikan oleh Kejaksaan Agung. Diketahui selama 2 tahun usaha LQ Indonesia Lawfirm sehingga Henry Surya yang lolos dua kali dari tahanan bisa di tahan kembali. Bahkan teriak nyaring LQ lah yang membuat Menpolhukam Mahfud MD megintervensi kasus Indosurya dan meminta Bareskrim untuk memproses pidana lainnya.

Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP bahkan mengadakan demo pocong di depan istana hingga Presiden Jokowi memberi atensi kasus Indosurya. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Indosurya, LQ Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article krakatau Warga Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau, Tak Beraktivitas di Radius 5 Km
Next Article 2aed5232 1cbc 46d0 968c e5849e1923df Indra Gunawan: Sertipikat Tanah Digital Masa Depan Administrasi Tanah di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Kriminal
Heboh Terapis Spa Diduga Gondol Uang Rekan Kerja hingga Rp1,2 Miliar
26 May 2026, 23:11
News
Raffi Ahmad Haru Berhasil Cium Hajar Aswad di Tengah Jutaan Jemaah Haji 2026
26 May 2026, 22:47
Olahraga
Susanto Megaranto Tampil Perkasa Menjuarai JAPFA Internasional FIDE Rated 2026
26 May 2026, 23:09
Headline
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban dari Duit APBN Rp100 Miliar
26 May 2026, 23:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?