Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Selama Masa Kampanye Dua Bulan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Selama Masa Kampanye Dua Bulan
Politik

Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Selama Masa Kampanye Dua Bulan

Timur
Timur Published 04 Jan 2024, 20:08
Share
3 Min Read
Bawaslu mendeteksi ada 204 pelanggaran pemilu yang dilakukan di internet oleh timses selama dua bulan terakhir.
Bawaslu mendeteksi ada 204 pelanggaran pemilu yang dilakukan di internet oleh timses selama dua bulan terakhir. Foto: freepik
SHARE

IPOL.ID – Masa kampanye caleg, capres dan parpol di pemilu 2024 tak terasa sudah memasuki hampir dua bulan berjalan.

Dalam periode masa kampanye itu, wasit Pemilu atau Bawaslu mendeteksi 204 pelanggaran konten internet sejak 28 November 2023- 2 Januari 2024.

Temuan ini berasal dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat.

“Dari 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Jakarta, Kamis (4/1).

Baca Juga

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.(foto dok Bawaslu)
Dianggap Bebankan Biaya Bagi Calon, Bawaslu Usulkan Hapus Aturan Kampanye di Medsos
Akui Lemah Dalam Penindakan, Bawaslu Minta Transformasi Gakkumdu di Pemilu 2029
Kampanye “Gas ke Manchester United!” di eFootball™, KONAMI Tantang Gamer Kunjungi Old Trafford, Begini Caranya!

Pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.

Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95 persen, diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: apk alat peraga kampanye, bawaslu, kampanye, kecurangan pemilu, pilpres
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) saat hendak menahan dua tersangka korupsi pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN (Persero) dari wilayah penambangan Kalteng Tahun 2022. Kejati Kalteng Tahan 2 Rekanan PLN Terkait Korupsi Batu Bara
Next Article Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam laporan kenaikan pangkat 30 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Kamis (4/1/2024). Foto: Dispenad Kasad Terima Laporan Kenaikan Pangkat 30 Pati TNI AD, 19 Kolonel Naik Jadi Brigjen TNI

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?